Jakarta - Selasa (21/10)
Sehubungan dengan surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Nomor : 800.2.4/6450/BPSDM, tanggal 15 Oktober 2025 perihal Permohonan Izin Studi Lapangan Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, maka akan dilakukan studi lapangan ke Puslat Pegawai ASN Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam kegiatan studi lapangan ini BPSDM Kementerian Dalam Negeri berharap bisa di mendapatkan informasi Akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan kearsipan. BPSDM Kementerian Dalam Negeri merencanakan pada tahun 2026 akan melakukan Akreditasi agar bisa melakukan pelatihan terhadapa Arsiparis yang ada di BPSDM Kementerian Dalam Negeri. Akreditasi Kearsipan Bertujuan untuk menilai mutu dan mengukur kalayakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan melalui instrumen akreditasi kearsipan. Aspek yang dinilai dalam pelaksanaan akreditasi kearsipan meliputi aspek perencanaan, penyelenggaraan pelatihan, evaluasi pelatihan, hasil penyelenggaraan pelatihan, pembiayaan pelatihan, dan sarana pendukung pelatihan.
#KemendesPDT
#BangunDesaBangunIndonesia
#PuslatPegawaiASN