Jakarta - Kamis (16/10) Sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 71 Tahun 2025 tentang Program Pelatihan Pegawai ASN Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT). Tim Kerja Fasilitasi Penyusunan Program Pelatihan, Pusat Pelatihan Pegawai ASN Kementerian melaksanakan Rapat Sosialisasi Program Pelatihan Tahun Anggaran 2026, yang dilakasanakan secara daring dan luring.
Proses terbitkannya Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Program Pelatihan ini beranjak dari kegiatan Analis Kebutuhan Pelatihan (AKP). Kegiatan AKP ini dimulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan dan finalisasi. Seluruh tahapan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan kementerian. Beberapa hal yang menjadi masukan mencolok adalah penetapan skala prioritas pelatihan yang disesuaikan dengan tingkat urgensi dan kebutuhan organisasi. Penetapan AKP tahun ini juga akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebutuhan pelatihan tahun depan. Selain itu pula, penggunaan platform pembelajaran menjadi hal yang diharapkan dapat dimaksimalkan pemanfaatannya dalam pengembangan kompetensi pegawai di masa mendatang.
Sebagai informasi, pada tahun 2026 terdapat 6364 Pegawai yang diusulkan untuk mendapatkan pengembangan kompetensi. Adapun rinciannya sebagai berikut : 583 pegawai untuk pelatihan kepemimpinan, 922 pegawai untuk pelatihan fungsional, 1988 pegawai untuk pelatihan manajerial dan sosial kultural, 2378 pegawai untuk pelatihan teknis, dan 493 pegawai untuk pelatihan dasar/orientasi.